Kamis 25 Sep 2014 16:17 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Inilah Empat Poin RUU Pilkada yang Belum Disepakati DPR

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, dari tujuh kluster atau substansi dalam RUU Pilkada terdapat empat poin yang belum disepakati pada pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi II DPR. Empat poin tersebut diserahkan Komisi II dan pemerintah untuk diambil keputusannya pada rapat paripurna, Kamis (25/9).

Pertama, tentang mekanisme pemilihan kepala daerah. Terdiri atas mekanisme langsung atau pemilihan di DPRD.

Kedua, pemilihan kepala daerah satu paket. Yakni kepala dan wakil kepala daerah dipilih bersamaan. Atau opsi tidak satu paket, dimana yang dipilih hanya kepala daerah saja. Wakil selanjutnya dipilih kepala daerah terpilih dengan persetujuan pemerintah pusat.

Ketiga, syarat pencalonan yang harus bebas dari konflik kepentingan dengan petahana. Hal ini menyangkut politik dinasti. Belum disepakati yang dilarang hanya hubungan kekerabatan ke atas-bawah seperti orang tua dan anak. Atau hubungan ke samping, seperti suami-istri atau kakak adik.

Keempat, tentang mekanisme rekapitulasi pemungutan suara jika pilkada langsung menjadi pilihan. Belum disepakati apakah mekanismenya tetap rekapitulasi berjenjang. Atau rekapitulasi dari TPS langsung ke kabupaten/kota.

"Pembahasan RUU Pilkada sudah berjalan hampir tiga tahun. Kami serahkan apa adanya kepada paripurna untuk diambil keputusan terbaik," kata Hakam saat menyampaikan hasil Panja RUU Pilkada pada sidang paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rapat dihadiri oleh 496 dari total 560 anggota DPR. Terdiri dari Partai Demokrat (129 orang), Partai Golkar (94), PDIP (90), PKS (55), PAN (42), PPP (33), PKB (21), Gerindra (22), dan Hanura (10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement