Kamis 25 Sep 2014 15:00 WIB

Protes Dewan Pengupahan, Buruh Sukabumi Duduki Kantor Disnakertrans

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Erdy Nasrul
 Ratusan buruh petani melakukan aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Tani Nasional di Jakarta, Rabu (24/9).   (Republika/Prayogi)
Ratusan buruh petani melakukan aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Tani Nasional di Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Ribuan massa buruh menduduki Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi sejak Rabu (25/9) malam. Mereka meminta bertemu dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sukabumi.

Pertemuan itu untuk membahas proses survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2015. Namun hingga Kamis (25/9) siang massa buruh tidak berhasil bertemu dengan perwakilan DPK Kabupaten Sukabumi.

Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Sukabumi ini awalnya mempertanyakan proses survei KHL yang dilakukan pada minggu ketiga September.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 pelaksanaan survei seharusnya dilakukan pada pekan pertama setiap bulannya.

‘’Pelaksanaan survei KHL pada pekan ketiga jelas melanggar aturan,’’ ujar Ketua SP TSK SPSI Moch Popon dalam pernyataan sikapnya.

Informasi yang diperolehnya, pelaksanaan survei DPK dilakukan pada 23 September lalu.

Selanjutnya kata Popon, para buruh melalukan protes kepada DPK dan akhirnya dibatalkan.

Ironisnya terang dia pada Rabu (24/9) sore DPK mengeluarkan surat perintah untuk melakukan survei KHL kembali pada hari tersebut. Kebijakan ini menyebabkan para buruh melakukan aksi ke Kantor Disnakertrans Sukabumi.

Popon mengungkapkan, para buruh khawatir hasil survei KHL tersebut jauh di bawah rata-rata survei yang dilakukan buruh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement