REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, sangat mendukung penguatan organisasi LPSK yang dibantu Sekretariat Jenderal yang langsung dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, ditambahnya jumlah tenaga ahli LPSK yang profesional, dan Dewan Penasihat yang merupakan lembaga baru yang diinisiasi dalam RUU Perubahan ini.
“Jadi Dewan Penasihat ini selain tugasnya memberikan nasihat tapi juga diberikan kewenangan untuk membentuk Dewan Etik yang bersifat ad hoc jika terjadi pelanggaran kewenangan oleh anggota atau pimpinan LPSK,” terangnya, kepada Republika, Kamis (25/9)
Muzzammil berharap pimpinan dan anggota LPSK mendapatkan pengawasan yang berimbang dalam menjalankan tugasnya.
“Tujuannya untuk menghindari terulangnya kasus yang pernah terjadi dalam LPSK. Seperti adanya kongkalikong antara komisioner LPSK dengan saksi/korban, intimidasi terhadap saksi agar menyerahkan barang bukti dan sebagainya.” Jelasnya.
Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Muzzammil mengajak untuk memperbaharui semangat dengan memberikan pengabdian terbaik dalam melindungi rakyat Indonesia yang membutuhkan bantuan perlindungan LPSK.
“Dengan dikuatkannya kelembagaan LPSK, kami berharap LPSK dapat memberikan peningkatan kualitas perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.”Tegasnya.
Pihaknya mengucap syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Alhamdulillah, akhirnya disahkan. RUU ini merupakan wujud kepedulian DPR, Pemerintah, LPSK, dan para pegiat LSM yang mendukung tegaknya keadilan hukum bagi rakyat Indonesia sehingga kita semua tidak takut menjadi mengungkap tindak pidana kejahatan.” Jelas Ketua Panja RUU Perubahan UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini dalam keterangan persnya, 25 September 2014.
Menurut politis PKS asal Lampung ini tujuan mulia RUU ini adalah agar proses peradilan pidana dapat berjalan seimbang dan berkeadilan baik bagi korban, pelapor, saksi, ahli, dan saksi pelaku.