Kamis 25 Sep 2014 09:14 WIB
mubahalah anas

Apa Makna di Balik Mubahalah Anas?

Rep: c73/ Red: Mansyur Faqih
Anas Urbaningrum
Foto: Republika/Wihdan
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan mubahalah Anas Urbaningrum saat sidang pembacaan vonis dianggap tidak lazim. Karena hal itu tidak diberlakukan dan tidak pernah terjadi dalam hukum acara di Indonesia. 

Pengamat hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan, permintaan mubahalah itu berarti Anas menganggap jaksa dan hakim tidak memiliki wibawa. "Kewibawaan pengadilan itu tidak ada pengaruhnya," tutur Yenti kepada Republika, Rabu (24/9).

Karenanya, kata dia, sumpah kutukan itu menjadi bentuk kemarahan dan kekecewaan Anas terhadap putusan hakim. Tujuannya, untuk meyakinkan bahwa masing-masing pihak berada di jalur yang benar. 

namun, menurutnya, dalam pengadilan yang disumpah seharusnya adalah saksi-saksi, bukan hakim dan jaksa. 

Pengamat hukum Universitas Indonesia, Gandjar L Bonaprapta menambahkan, mubahalah memang tidak lazim dalam persidangan. Malah, aturan dalam undang-undang tidak mengenal itu.

Namun, katanya, menjadi wajar karena di banyak kasus, pihak yang merasa yakin tidak bersalah akan melakukan upaya apa pun. 

Begitu pun Anas yang merasa tidak merasa bersalah dan akhirnya meminta adanya mubahalah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement