Rabu 24 Sep 2014 21:10 WIB

KPK Belum Putuskan Banding Atau Tidak Atas Vonis Anas

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan yang digunakan majelis hakim untuk memvonis Anas Urbaningrum, kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

"Kami akan pikir-pikir dulu untuk melakukan proses atau upaya hukum lain," kata Johan.

Johan mengatakan KPK akan fokus terlebih dahulu atas pertimbangan-pertimbangan hakim hingga memutuskan banding atau tidak.

Ia mengatakan KPK punya waktu tujuh hari untuk melakukan banding. Mengenai vonis yang diterima Anas, Johan mengatakan bahwa setiap hakim pasti mempunyai pertimbangan sendiri.

"Tentu kami tidak bisa mempengaruhi putusan hakim," katanya.

Ia menambahkan KPK menghormati semua proses hukum dan apapun keputusan hakim.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Ketua majelis hakim Haswandi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Anas juga terbukti menerima hadiah berupa survei dari Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478 juta dengan harapan dari Direktur LSI, Denny JA dapat memperoleh pekerjaan survei bupati dan wali kota dari Partai Demokrat.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektare di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement