Rabu 24 Sep 2014 14:05 WIB

Ini Alasan Peradi Tolak RUU Advokat

Rep: C89/ Red: Bayu Hermawan
Peradi
Peradi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dari berbagai daerah menggelar aksi damai menolak RUU Advokat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan alasan mengapa menolak RUU Advokat. Alasan pertama Peradi menolak RUU Advokat karena Undang-Undang (UU) yang mengatur Advokat telah ada, yaitu UU no 18 tahun 2003 Tentang Advokat, dan telah teruji dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian berdasarkan UU Advokat, semua organisasi Advokat saat itu (8 Organisasi) yaitu IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI, pada tanggal 24 Desember 2004 telah sepakat mendirikan Peradi.

Alasan selanjutnya, Peradi telah melaksanakan yang ditugaskan UU Advokat, yaitu registrasi seluruh Advokat yang saat ini berjumlah 35.000. Melewati proses pendidikan, Magang, dan sembilan kali ujian calon Advokad dengan "Zero KKN".

Peradi juga telah melakukan penindakan dengan menjatuhkan sanksi terhadap Advokat, yang melanggar kode etik Advokat Indonesia. RUU Advokat akan melahirkan sebanyak-banyaknya Advokat karena dapat didirikan hanya dengan 35 orang Advokat.

Peradi menilai RUU Advokat adalah politik kolonial"devide et impera" yang akan menghancurkan persatuan advokat yang telah terbina melalui UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.

RUU Advokat menghilangkan independensi Advokat karena akan membentuk "Dewan Advokat Nasional" selaku regulator organisasi Advokat, dengan personalia lebih banyak dari luar Advokat.

Alasan penolakan terakhir adalah dengan disahkannya RUU Advokat, bisa menghancurkan persatuan Advokat. Serta akan melahirkan Advokat dari latar belakang "Antah Berantah". Menurut Peradi, hal ini bisa merugikan masyarakat pencari keadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement