REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Pilkada batal dilaksanakan hari ini. Panja RUU Pilkada harus melakukan sinkronisasi dengan RUU Pemerintah Daerah (Pemda) dan RUU Administrasi Pemerintahan (Adpem) terlebih dahulu.
"Jadi kami mau sinkronisasi dulu, ngecek pasal-pasal yang bersinggungan. RUU Pemda dan Pilkada kan serumpun," kata Hakam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Hal-hal yang bersinggungan, lanjut dia, misalnya tentang kewenangan wakil kepala daerah. Dalam RUU Pemda diatur larangan dan sanksi bagi kepala dan wakil kepala daerah. Sementara tentang status pemilihan wakil kepala daerah belum disepakati di panja RUU Pilkada.
Pemerintah menginginkan yang dipilih hanya kepala daerah. Sementara wakil diajukan kepala daerah terpilih kepada pemerintah pusat. Selanjutnya pemerintah menyeleksi dari tiga nama yang diajukan. Namun, beberapa fraksi menginginkan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan satu paket. Yakni pemilihan kepala dan wakilnya sekaligus. Opsi ini diusulkan Fraksi PKB, PKS, Gerindra, dan Hanura.
Karena itu, panja dan pemerintah sepakat untuk menunda pengambilan keputusan tingkat pertama. Keputusan untuk menunda menurut Hakam, diambil semalam. Saat rapat antara tim perumus RUU Pilkada dengan panitia kerja. Penundaan juga telah disepakati pemerintah.
RUU Pemda, RUU Pilkada, dan RUU Adpem perlu disinkronisasi terlebih dahulu. Rencananya, ketiga RUU tersebut akan sama-sama disahkan pada Kamis (25/9) nanti. "Kami mau ngecek redaksionalnya, pasal-pasalnya. Biar tidak ada yang berhimpitan, overlapping," ungkap Hakam.
Rapat sinkronisasi akan dilakukan bersamaan oleh panitia kerja ketiga rancangan peraturan tersebut hari ini di Hotel Arya Duta, Jakarta. Selanjutnya, besok dijadwalkan pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Pilkada di Komisi II DPR. Pengesahan dipastikan pada 25 September 2014.