REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) Komisi II DPR akan menggelar rapat terakhir hari ini. Rapat pengambilan keputusan tingkat pertama ini cukup penting untuk melihat kecenderungan fraksi-fraksi di DPR apakah akan mendukung pilkada langsung atau melalui DPRD.
Lalu kira-kira apa yang akan diputuskan DPR terkait RUU Pilkada ini? Fraksi Demokrat dianggap mempunyai posisi yang paling menentukan di DPR memang mendukung pilkada langsung. Namun Demokrat memberikan syarat. Demokrat juga akan mengeluarkan surat kepada Panjang pada hari ini.
Beberapa waktu lalu Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan mengungkapkan ada 10 syarat yang diinginkan Demokrat. Syarat ini menyangkut efisiensi biaya pilkada, pengaturan kampanye terbuka hingga pelibatan birokrasi dalam kampanye.
Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja mengaku belum menerima surat resmi dari Fraksi Demokrat yang mendukung pilkada langsung. Menurutnya dukungan DPP Partai Demokrat terhadap pilkada langsung tidak dapat dianggap mewakili sikap Fraksi Demokrat di DPR.
Dalam rapat hari ini, rencananya panja akan membahas laporan tim perumus, tim sinkronisasi dan pandangan akhir fraksi serta pemerintah sebelum dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II di Sidang Paripurna pada Kamis (25/9) mendatang.
Dengan dukungan Demokrat terhadap pilkada langsung, paling tidak akan menambah sebanyak 148 suara sehingga pendukung pilkada langsung akan memperoleh 287 kursi atau sekitar 51 persen dari total anggota DPR.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini