REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pemotongan unggas tidak boleh dilakukan di seluruh kampung. Menurutnya, pemotongan unggas di Kampung dapat meningkatkan resiko penyebaran virus berbahaya.
"Sekarang kan banyak virus berbahaya nih, flu burung, ebola, dan lainnya. Jadi kami berani tegaskan, Januari tahun depan tidak boleh sama sekali ada pemotongan unggas di kampung-kampung ," ujar Basuki di Balai Kota, Senin (22/9).
Larangan pemeliharaan dan pemotongan unggas di kampung atau pemukiman sebelumnya terdapat di dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2007. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan jika pemilik unggas tidak melakukan sertifikasi, maka unggas harus dijual atau dimusnahkan petugas dari Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta.
Pelarangan pemotongan unggas di kampung-kampung akan menurut pria yang akrab disapa Ahok ini akan memunculkan penolakan dari masyarakat. Namun, pemotongan unggas secara liar seperti yang terjadi di kampung-kampung yang ada di Kota Jakarta akan sangat berbahaya jika terus dibiarkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merelokasi peternakan dan seluruh tempat-tempat penampungan serta pemotongan unggas. Tidak hanya itu, pengaturan arus lalu lintas unggas yang masuk ke Ibu Kota juga akan diatur oleh Pemprov DKI Jakarta. Seluruh unggas yang beredar di wilayah DKI Jakarta juga diwajibkan untuk diperiksa kesehatannya setiap enam bulan.