REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Berbagai pihak terus melakukan penolakan terhadap RUU Pilkada di mana pilkada akan dipilih melalui DPRD. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengajukan petisi ke Dewan Perwakilan Rakyat menolak pelaksanaan pilkada tak langsung.
"Pilkada tak langsung membuat perempuan tak dapat memilih langsung calon kepala daerah yang dianggapnya dapat memperjuangkan kepentingan kaumnya," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari di Jakarta Selatan, Senin (22/9).
Menurut Dian, pilkada langsung dapat membuka ruang partisipasi politik rakyat tanpa perantara. Selain itu, katanya, pilkada langsung merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi, dimana rakyat dapat menentukan pemimpinnya sendiri.
Pengajuan petisi ini dihadiri oleh sekitar 20 orang yang berasal dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang menolak pilkada tak langsung. Terdapat juga sejumlah organisasi perempuan non pemerintah yang mendukung petisi ini, di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Beragam yang terdiri dari 141 kelompok masyarakat sipil di dalamnya.
Petisi ini dikeluarkan terkait RUU Pilkada yang sedang disorot oleh DPR mengenai mekanisme pemilihan umum kepala daerah.