REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- Sejumlah kepala daerah di Provinsi Lampung menolak pengesahaan Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah yang akan dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Pemilihan langsung akan lebih efektif di kalangan masyarakat, jadi bukan dipilih melalui instansi tertentu," ujar Bupati Lampung Tengah A Pairin, saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (22/9).
Menurutnya, sistem yang selama ini diterapkan sudah semakin baik, hanya saja masih perlu pembenahan khususnya pada proses pembelajaran politik bagi masyarakat. Ia mencontohkan, pemilihan bupati atau wali kota sebaiknya masyarakat tidak mudah dirayu untuk memilih salah satu calon karena ada imbalannya.
Pairin menyebutkan, dengan disahkan RUU Pilkada ini belum tentu akan menuntaskan marak politik uang, bahkan disinyalir dapat semakin besar. Berkaitan sikap partainya, kader Partai Golkar itu menyatakan tidak turut campur karena sudah ada bagian yang mengurusi persoalan tersebut. Namun, secara pribadi dan kepala daerah aktif, menolak adanya pengesahan RUU tersebut.
Hal serupa dikatakan oleh Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri yang menyebutkan, pengesahaan RUU Pilkada yang mengembalikan pemilihan kepala daerah ke[ada DPRD sama saja melukai hati masyarakat yang selama ini telah mengharapkan perubahan, khususnya demokrasi.
"Masih ingat perubahan atau reformasi yang dilakukan oleh masyarakat agar rakyat dapat turut serta dalam pesta demokrasi, inilah yang harus diperhatikan," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Barat itu pula.
Sistem yang sekarang, menurutnya, sudah bertambah baik, hanya memang masih perlu pembelajaran politik lebih mendalam kepada masyarakat. "Saya berharap berbagai pertimbangan dapat dipikirkan lagi sebelum disahkan, agar negeri ini menjadi lebih baik lagi," katanya pula.