Ahad 21 Sep 2014 11:18 WIB

Anggota Dewan PD dan PDIP Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Indah Wulandari
  Badan Narkotika Nasional (BNN) gelar tersangka pengedar narkotika beserta barang bukti narkoba jenis sabu di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (13/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Badan Narkotika Nasional (BNN) gelar tersangka pengedar narkotika beserta barang bukti narkoba jenis sabu di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (13/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Dua anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, yang baru dilantik dua bulan lalu, menjadi tersangka kasus pesta narkoba jenis sabu. Keduanya, Hasmuni berasal dari Partai Demokrat dan Musoppa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Polisi sudah menangkap Hasmuni, di parkiran hotel berbintang di kota Bandar Lampung, Sabtu (20/9) dini hari. Sedangkan Musoppa, bersama dua perempuan pemandu lagu di sebuah karaoke, masih dalam pengejaran petugas, dan akan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Iswahyudi, supir Musoppa, juga sudah diamankan polisi.

“Hasmuni sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta sabu. Karena ikut pesta, Musoppa ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Edi Swasono, Ahad (21/9).

Selain Musoppa, penyidik masih melacak keberadaan kedua perempuan yang menemani mereka pesta sabu. Menurut tersangka Hasmuni dan Iswahyudi, mereka tidak mengenal dengan kedua perempuan tersebut karena hanya ketemu di tempat kejadian perkara.

Sekretaris Umum DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad menyatakan, partai tidak mentolerir bila terbukti kadernya yang terlibat narkoba, korupsi, dan tindak terorisme. Bahkan bisa dipecat dari keanggotaannya.

"Kami sepenuhnya menyerahkan kasus ini sama aparat hukum," katanya.

Ia mengatakan sebelum dilantik sebagai anggota legislatif, semua kader yang terpilih menandatangani pakta integritas yang telah disodorkan kepadanya. Sanksi terberat bila terbukti secara hukum, maka akan dipecat dan dilakukan pergantian antarwaktu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement