Sabtu 20 Sep 2014 15:30 WIB

Polemik RUU Pilkada, Bagaimana Nasib KPU?

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Mansyur Faqih
Aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan unjuk rasa menolak RUU Pilkada tidak langsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9). (Republika/ Wihdan).
Foto: Republika/ Wihdan
Aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan unjuk rasa menolak RUU Pilkada tidak langsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9). (Republika/ Wihdan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Apa pun bentuk pilkada yang nanti dipilih, keberadaan KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu dipastikan tetap ada.

"KPU tetap ada, langsung atau tidak langsung pilkadanya. Karena sudah dijamin konstitusi," kata Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, di Bandar Lampung, Sabtu (20/9).

Menurut dia, RUU Pilkada yang rencananya akan disahkan pada akhir September nanti tidak memengaruhi keberadaan KPU sebagai penyelenggara. Karena sudah termaktub amandemen UUD 1945. 

Bila dalam UU Pilkada menyebutkan pemilihan tidak langsung, maka KPU tidak dihapus. 

Sedangkan Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung, Ismet Roni menambahkan, tetap memilih proses pilkada tidak langsung atau lewat DPRD. Keputusan ini setelah mengikuti kajian soal pilkada di partai.

"Selain menekan biaya, juga menghindari konflik horizontal dan vertikal," ujarnya. 

Konflik tersebut, lanjut dia, tidak saja terjadi dengan masyarakat. Namun juga sesama internal partai politik.

Menurut dia, Golkar jelas akan memperjuangkan pemilihan tidak langsung berdasarkan konstitusi. Tujuannya, demi mengurangi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement