REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah polemik pembahasan RUU Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menyiapkan pelaksanaan pilkada pada tahun 2015. KPU menggelar rapat koordinasi dengan 239 KPU kabupaten/kota dan 7 KPU provinsi yang akan menggelar pilkada tahun depan.
"Polemik ini (RUU Pilkada) kan baru sebulan terakhir. KPU buat perencanaan sudah jauh-jauh hari, sudah tiga bulan lalu kami merencanakan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Kamis (18/9).
Karena itu, menurut Husni, meski belum dipastikan mekanisme pelaksanaan pilkada. KPU tetap mempersiapkan diri merujuk pada aturan pelaksanaan pilkada dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
KPU, lanjut dia, sejak Selasa (16/9) lalu mengumpulkan KPU daerah di Jakarta untuk melakukan rapat koordinasi dan persiapan. Mulai Januari tahun depan, akan digelar 239 pilkada tingkat kabupaten/kota, dan tujuh pemilihan gubernur. Ditambah, pemkilihan kepala daerah di 16 daerah otonomi baru (DOB). Terdiri dari 1 provinsi dan 15 kabupaten pemekaran.
"Jadi ada 262 pilkada yang digelar tahun 2015 nanti. KPU memperhitungkan akhir masa jabatan dan kapan dimulainya," jelas Husni.
Karena masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, persiapan yang dilakukan KPU adalah pemilihan langsung. Dalam rapat persiapan, KPU daerah diberikan materi bagaimana memastikan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Untuk pilkada tahun 2015, KPU masih memproyeksikan anggaran pelaksanaan pilkada menggunakan APBD.
KPU daerah juga dibekali norma etika penyelenggara pemilu. Kemudian pengetahuan untuk membuat kebijakan inovatif dalam menyelenggarakan pilkada. Misalnya, daftar pemilih online, publikasi formulir C1, dan sistem informasi logistik (silog).
"KPU juga menginginkan proses transparansi dalam penghitungan suara seperti pilpres kemarin. Rekapitulasi berjenjang sangat terbuka dengan pemindaian formuir C1," ungkap Husni.
Polemik RUU Pilkada, kata Husni, sebenarnya tetap diperhatikan KPU. Hanya saja, karena tidak dilibatkan dalam pembahasannya, KPU lebih mengutamakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Dengan menyiapkan pelaksanaan beban kerja yang terberat.Yakni pemilihan gubernur dan bupati/walikota secara langsung.