Rabu 17 Sep 2014 22:21 WIB

MUI: Pilkada Langsung Lebih Banyak Mudharat Ketimbang Manfa'at

Rep: c73/ Red: Erdy Nasrul
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan aksi tolak RUU Pilkada di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (14/9).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan aksi tolak RUU Pilkada di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (14/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Amirsyah Tambunan, mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya.

"Lebih banyak madharat daripada manfaat, ketika pemilihan diserahkan pada rakyat," tutur Amirsyah, dalam acara Diskusi Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia tentang 'RUU Pilkada Untuk Kesejahteraan Rakyat', di bilangan Sudirman, Jakarta, Rabu (17/9).

Karena itu menurutnya, baik gubernur, bupati dan walikota sebaiknya dipilih oleh DPRD. Secara hak politik menurutnya, dengan dipilih oleh DPR, hak politik sama dengan ketika rakyat memilih.

"Kasian sama rakyat, kalau rakyat disuap semua. Jangan sampai umat jadi korban politik," tambahnya.

Ia menegaskan, bahwa pihak yang mengatakan dikembalikannya Pilkada oleh DPR merampas kedaulatan rakyat adalah logika politik yang keliru.

Amirsyah mengatakan, MUI memiliki fatwa yang konkrit. Dalam hal ini menurutnya, MUI telah dua kali melakukan Ijtima' ulama. Dalam Ijtima' ulama pada 2009 di Padang Panjang, ada yang disebut dengan masalah strategis kebangsaan.

Menurutnya, Pilkada tak langsung tidak akan mengurangi kedaulatan rakyat untuk memilih. Karena di dalam pancasila sendiri, tercantum sila yang menyatakan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Hal itu menurutnya, telah dicontohkan pada zaman Rasulullah untuk menentukan pemimpin dengan cara musyawarah. Karenanya sudah sejak lama, hasil dari keterwakilan diperbincangkan dalam Islam.

 

Kemudian dalam Ijtima' kedua di Cipasung, Tasikmalaya, pada 2011 MUI meminta KPK untuk mengawasi anggota DPRD dalam Pilkada tak langsung.

Dalam Islam tuturnya, pemilihan umum harus sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Jika pemilihan didasarkan hanya untuk kepentingan sekelompok orang, maka itu bertentangan dengan ajaran Islam, ujar dia.

Selanjutnya menurutnya, dalam Islam memilih pemimpin wajib menegakkan Imamah dan Imarah. Yaitu yang menghajatkan syarat sesuai ketentuan agama, agar terwujud kemaslahatan umat. Di samping itu menurutnya, harus memilih pemimpin yang sidiq, amanah, tabligh, dan fatonah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement