Rabu 17 Sep 2014 19:56 WIB

KPU Surati SBY Soal Pelantikan Jero Wacik-'Legislator Korupsi'

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
husni kamil malik
husni kamil malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengajukan surat untuk menangguhkan pelantikan caleg DPR dan DPR periode 2014-2019 terpilih ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terdapat lima caleg yang ditangguhkan, tiga di antaranya memiliki masalah hukum karena terjerat kasus korupsi.

"Nama-nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka sampai sekarang ada tiga, satu dari Partai Demokrat dan dua dari PDIP.  Dan itu kami minta kepada Presiden untuk menangguhkan pelantikannya sampai proses hukumnya selesai," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/9).

Anggota DPR terpilih dari Partai Demokrat itu adalah Jero Wacik, bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Caleg terpilih dari Dapil Bali ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan oleh Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK).

Sementara dua Anggota DPR terpilih lainnya dari PDIP. Yakni mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi. Idham Samawi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Idham merupakan caleg terpilih dari Dapil Yogyakarta.

Sedangkan Herdian Koosnadi merupakan tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Dia merupakan caleg terpilih dari Dapil Banten III (Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan).

Menurut Husni, KPU menjadikan surat rekomendasi dari KPK sebagai pertimbangan permohonan penangguhan pelantikan tersebut. Sebelumnya, KPU telah berdiskusi dengan Bawaslu dan DKPP tentang caleg-caleg terpilih namun tersangkut masalah hukum.

"KPU sudah menerima surat dari KPK, terkait permintaan penundaan. Surat untuk presiden sudah kami kirim hari ini," jelasnya.

Selain tiga nama tersebut, KPU juga masih menunggu status dari lima caleg terpilih lainnya.  Tiga nama berasal dari daerah pemilihan Malut. KPU masih menunggu ada putusan sela Mahkamah KOnstitusi, yang belum diterbitkan putusan finalnya.

Sementara dua caleg lainnya, satu orang meninggal dunia. Dan satu nama lainnya, dari hasil penelitian yang dilakukan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hanya saja partai pengusung belum memberikan respon terkait penggantian antar waktu (PAW).

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama lembaga pemantau pemilu merilis ada 48 orang yang tersangkut tindak pidana korupsi menjadi anggota DPR dan DPRD. Untuk itu ICW dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli pemilu meminta partai politik yang kadernya menjadi anggota legislatif, namun pernah tersangkut tindak pidana korupsi diganti.

"Kita minta parpol melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi anggotanya yang pernah menjadi tersangka, terpidana kasus korupsi," kata Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah.

Disampaikan Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Easter, dari 48 kader parpol yang lolos masuk parlemen itu status hukumnya beragam.  Ada yang masih dalam proses penyidikan, persidangan ada juga yang sudah divonis di pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement