Rabu 17 Sep 2014 15:34 WIB

Ini Dua Opsi RUU Pilkada

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan aksi tolak RUU Pilkada di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (14/9).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan aksi tolak RUU Pilkada di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (14/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah menyiapkan dua opsi Rancangan Undang Undang tentang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) guna mengantisipasi pilihan terakhir dari fraksi-fraksi di DPR RI.

"Kami membuat dua opsi RUU Pilkada ini, karena waktunya sudah sangat mendesak untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, pada diskusi 'Polemik RUU Pilkada' di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu.

Menurut Djohermansyah, Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR RI, sudah menjadwalkan akan membahas finalisasi RUU Pilkada, pada Senin (22/9) dan membuat keputusan tingkat pertama pada Selasa (23/9).

RUU Pilkada itu, kata dia, kemudian dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (25/9) untuk disetujui menjadi UU, karena, Jumat (26/9) sudah hari terakhir kerja anggota DPR RI periode 2009-2014.

Dengan waktu yag sangat mendesak tersebut, kata dia, maka Pemerintah menyiapkan dua opsi RUU Pilkada, pertama, opsi yang di dalamnya memuat pasal mengenai pilkada langsung serta opsi kedua yang di dalamnya memuat pasal mengenai pilkada dikembalikan ke DPRD.

"Pemerintah menilai, RUU Pilkada ini harus diselesaikan dan disetujui oleh DPR RI periode 2009-2014," katanya.

Djohermansyah menambahkan, jika RUU Pilkada tidak disetujui oleh DPR RI periode ini, maka akan menjadi gugur dan harus dimulai dari nol lagi oleh DPR RI periode berikutnya. Padahal, RUU Pilkada ini, kata dia, sudah dibahas oleh Pemerintah dan DPR, sejak Juni 2012.

Di sisi lain, menurut Djohermansyah, pada 2014, ada sebanyak 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya sehingga harus diselenggarakan pilkada. "Kalau harus melaksanakan sebanyak 204 pilkada, sementara aturan perundangannya belum ada, lalu bagaimana?" Katanya.

Pertimbangan lainnya, kata Djohermansyah, RUU Pilkada bersama UU Desa adalah turunan dari UU Pemerintah Daerah (Pemda). "Saat ini, UU Desa yang berlaku, UU Pemda sudah sudah disetujui, sehingga UU Pilkada juga harus disetujui," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement