Rabu 17 Sep 2014 09:52 WIB

RUU Pemda akan Dorong Revolusi Mental Jokowi-JK

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Joko Widodo (Jokowi) saat melepas ribuan peserta acara Gerak Jalan Revolusi Mental di Kawasan Monas, Jakarta, Ahad (22/6).
Foto: antara
Joko Widodo (Jokowi) saat melepas ribuan peserta acara Gerak Jalan Revolusi Mental di Kawasan Monas, Jakarta, Ahad (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Pemerintah Daerah (Pemda) telah disepakati DPR dan pemerintah untuk disahkan pada 23 September nanti. Aturan pemda yang baru, akan mewujudkan pengaturan kesatuan bangsa dan politik (kesabangpol) satu garis dari pusat.

"Kalau UU Pemda disahkan, ketentuan vertikalisasi kesbangpol bisa direalisasikan tahun 2015," kata Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, di Jakarta, Rabu (17/9).

Dengan vertikalisasi, menurut Tanri, daerah akan melaksanakan tugas pemerintah pusat. Pengaturan dilakukan satu garis secara terpusat. 

Selama ini, satuan kesbangpol diatur daerah masing-masing. Diatur oleh perangkat daerah di setiap provinsi dengan pembiayaan dari APBD. Sehingga kebijakan di setiap daerah berbeda-beda. 

Namun, kini, vertikalisasi penganggaran dialokasikan dari APBN. Artinya, semua program kerja dirumuskan dari pusat. Program wawasan kebangsaan, integritas Indonesia, dan program kerja lesbangpol diatur dari pusat untuk dilakukan semua daerah secara seragam.

Menurut Tanri, pengaturan terpusat akan membantu menyukseskan program pemerintah. Misalnya saja, pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla telah merencanakan tentang pembangunan karakter bangsa melalui program revolusi mental.

"Kalau seandainya nanti kabinet baru dengan revolusi mentalnya bekerja, maka kami bisa lebih mudah membantu. Dia akan lebih eksis," jelas Tanri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement