Rabu 17 Sep 2014 09:50 WIB

2014, Sudah 21 Kali BNN Musnahkan Barang Bukti

Rep: C87/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika pada Selasa (16/9). Pemusnahan itu merupakan ke-21 kalinya di tahun 2014.

Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan kali ini BNN memusnahkan narkotika jenis sabu milik tersangka Irwan Saputra (IS) dan Praja Andika Prayitno (PR). "Dari 222,5 gram sabu yang disita, petugas menyisihkan 13,1 gram sabu untuk keperluan laboratorium. Sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah 209,4 gram," jelasnya melalui rilis yang diterima Republika, Rabu (17/9).

Sebelumnya, IS (30) dan PR (26) diamankan petugas BNN pada 24 Agustus 2014, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan pintu gerbang Perumahan Legenda Wisata, Cibubur, Kabupaten Bogor. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 155,5 gram sabu yang dikemas di dalam tiga bungkus plastik bening.

Selanjutnya dari penemuan barang bukti tersebut, petugas  melakukan penggeledahan di kediaman IS di kawasan Perum Bukit Putra, Cileungsi, Bogor. Petugas berhasil menemukan 66,4 gram sabu siap edar.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan di kediaman PR, di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Di apartemen tersebut, petugas juga menemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram.

PR dan IS mengaku tidak saling mengenal satu sama lain. Menurut PR, dia diperintah oleh seseorang mengambil sabu di IS untuk selanjutnya diserahkan kepada kurir lainnya. Jika aksinya ini berhasil, PR yang juga merupakan pecandu Narkotika ini berencana akan mengembangkan bisnis clothing online-nya dari upahnya menjadi kurir sabu tersebut.

Setiap transaksi yang dilakukan, PR menerima upah sebesar Rp 50 ribu per gram, sedangkan IS mendapat upah Rp 3 juta per transaksi. Atas perbuatannya, IS dan PR terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement