Rabu 17 Sep 2014 03:52 WIB

Tujuh Pasangan Terjaring Razia di Losmen Pantai Parangtritis

Razia Satpol PP
Foto: Antara
Razia Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjaring tujuh pasangan perempuan dan laki-laki bukan suami istri dalam razia yang digelar di sejumlah losmen kawasan Pantai Parangtritis, Selasa.

Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Bantul, AKP Riyono mengatakan, razia yang digelar Selasa siang tersebut rutin dilakukan institusinya untuk mengurangi penyakit masyarakat sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan pelacuran.

"Ini (razia) memang rutin setiap bulan, hasilnya memang ada tujuh pasang. Mereka yang terjaring akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, dengan dugaan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul tentang pelarangan pelacuran," katanya.

Selain penegakan Perda, razia tersebut juga untuk menghindari kasus yang terjadi di wilayah Imogiri Bantul beberapa hari lalu, di mana ada seorang anak perempuan di bawah umur yang dibawa ke Parangtritis oleh seorang pemuda kemudian terjadi pencabulan.

"Kami ingin menghindari kejadian yang melibatkan anak perempuan di bawah umur itu agar tidak terulang lagi," kata Riyono.

Sementara itu, berdasarkan hasil razia tersebut, satu dari tujuh pasang yang terjaring di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Yogyakarta, dan PNS di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Yogyakarta.

Pegawai TU yang berstatus sebagai PNS di sebuah SMP itu mengaku jika dirinya hanya ingin mencarikan kamar di Parangtritis untuk keponakannya yang akan menikah, namun tidak menduga jika datang petugas yang kemudian membawanya untuk diperiksa.

"Ponakan saya ada di Cirebon, mau menikah Senin pekan depan. Saya hanya mencarikan tempat untuk berlibur dia (keponakan)," katanya yang tertangkap bersama seorang perempuan Staf KUA.

Untuk memastikan apakah kedua PNS tersebut melanggar Perda, petugas kepolisian harus memanggil keluarga dan pimpinan dari kantor masing-masing, bila izin mereka tidak jelas, maka polisi baru dapat menyidangkan mereka ke PN Bantul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement