REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Desakan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU pertanahan bukan tanpa alasan.
Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat BPN, Kurnia Toha mengatakan ada beberapa point penting dalam pembahasan RUU pertanahan yang dapat menyelesaikan beberapa persolan agraria.
Ia menjelaskan, banyak peraturan pertanahan yang harus memiliki kejelasan. Hal tersebut dikarenakan beberapa peraturan masih mengandung multi tafsir. Seperti tumpang tindih peraturan dan peraturan yang tidak saling berkait. Misalnya peraturan kehutananan, peraturan tanah dan peraturan pertambangan.
"Peraturan ini harus menyatu UU nya. Porosnya kan ada di pertanahan karena air, tambang dan hutan ada di tanah. Yang lainsudah ada UU nya tetapi porosnya belum ada," ujar Kurnia Toha kepada Republika Selasa (16/9).
Ia juga mengatakan adanya rencana pembangunan MRT dan bangunan bawah tanah membuat RUU pertanahan menjadi penting.
Jika peraturan belum ada maka akan mempersulit dalam pendaftaran dan status hukum MRT beserta jenis bangunan lainnya. Sehingga dapat menghambat proses pembangunan yang akan berlangsung.
Selain itu, dalam pembahasan RUU pertanahan. BPN juga meminta agar adanya peradilan pertanahan. Hal tersebut dikarenakan agar sengketa tentang masalah tanah dapat diselesaikan dengan cepat. Karena saat ini prosesnya mahal dan lama.