REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo membenarkan bahwa Wanda Hamida sudah dipecat sebagai anggota PAN.
"Saya mendapat informasinya seperti itu. Wanda tidak tertib pada keputusan partai," kata Dradjad pada Republika Online (ROL), Selasa (16/9). Namun demikian, Dradjad masih akan memastikan terlebih dahulu infor tersebut karena baru datang dari luar kota.
Wanda Hamidah ditengarai resmi diberhentikan secara tetap atau dipecat sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN), karena mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014.
Wanda mengunggah foto surat bertuliskan pemberhentian tetap Wanda Hamidah sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN), di akun jejaring sosial "Twitter" miliknya, Senin malam (15/9).
Dalam foto surat yang tidak sepenuhnya terekam kamera itu, terdapat sedikitnya tiga butir alasan menyangkut pemberhentian tetap Wanda sebagai kader PAN.
Pertama, DPP PAN menimbang bahwa sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN Bab XVII Pasal 71 ayat (1) dinyatakan penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden yang diajukan partai dalam pemilihan Presiden/Wakil Presiden ditetapkan dalam Rakernas yang khusus dilakukan untuk itu.
Kedua, DPP PAN menimbang bahwa Rakernas PAN tahun 2014 yang dilaksanakan 14 Mei 2014 di Jakarta telah menetapkan saudara Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden dan saudara Hatta Rajasa sebagai Calon Wakil Presiden RI dalam Pilpres 2014.
Ketiga, DPP PAN menimbang bahwa Saudara Wanda Hamidah sebagai Kader PAN telah terbukti mendukung dan melakukan kampanye kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden bukan Hasil Keputusan Rakernas PAN Tahun 2014.