REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM, terkait jabatan Jero Wacik sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 2011-2013.
"Saya ada panggilan untuk kasus Jero Wacik," kata Djoko saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Djoko pun langsung masuk ke ruang tunggu saksi KPK.
Selain Djoko, KPK juga memanggil istri Jero Wacik Triesna Jero Wacik, staf dari Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga yaitu Reza Akbar serta Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso.
KPK sebelumnya sudah memeriksa Daniel Sparingga pada 9 September lalu dalam kasus yang sama. Seusai diperiksa Daniel, mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut. KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.