Senin 15 Sep 2014 15:32 WIB

Sepuluh Caleg DPR RI Terancam Tidak Dilantik

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kanan) bersama perwakilan pemerintah dan DPR berada dalam ruang tunggu saat akan mengikuti rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta, Senin (25/8). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kanan) bersama perwakilan pemerintah dan DPR berada dalam ruang tunggu saat akan mengikuti rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta, Senin (25/8). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas pelantikan sepuluh calon anggota legislatif terpilih pada 1 Oktober 2014 nanti. Sepuluh nama tersebut masih dibahas, lantaran terkait masalah hukum, status ijazah, dan laporan dari masyarakat.

"Ada 10 nama yang masih dalam proses konfirmasi, apakah mereka memenuhi syarat untuk dilantik. Ada laporan dari masyarakat, sehingga KPU harus mendalami dan mengklarifikasi lagi," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/9).

Sepuluh caleg tersebut, menurut Arief, memiliki masalah yang berbeda. Ada caleg yang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Lalu ada caleg yang dipecat oleh partai politiknya. Ada pula caleg yang dinyatakan melanggar aturan partai.

Selain masalah hukum, beberapa caleg memiliki isu menyangkut administrasi. Misalnya penulisan nama yang benar sesuai ijazah. Lalu caleg yang mengundurkan diri sehingga harus menunggu surat pernyataan penggantian dari partai.

Khusus masalah hukum, lanjut Arief, KPU telah melakukan dialog dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU juga masih menunggu penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami masih tunggu dari KPK tentang status caleg tersebut.Lalu bagaimana rekomendasi KPK, ujarnya.

Caleg terpilih yang akan dilantik pada 1 Oktober nanti berjumlah 692 orang. Terdiri dari 560 caleg DPR, dan 132 caleg DPD. Karena sepuluh nama masih dalam pembahasan, KPU baru mengirimkan 682 nama yang dipastikan pelantikannya kepada Sekretariat Negara. Selanjutnya, Setneg akan mengurus penerbitan Keputusan Presiden untuk pelantikan.

Namun, KPU memastikan paling lambat tanggal 27 September nasib sepuluh caleg terpilih tersebut sudah dipastikan status pelantikannya. "Yang penting tiga hari sebelum pelantikan sudah final semuanya. Ga ada catatan lagi," ungkap Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement