Senin 15 Sep 2014 14:55 WIB

Kalau Tidak ada Uang, Proposal Proyek Selalu Ditolak

Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Teddy Renyut yang merupakan direktur PT Papua Indah Perkasa memberikan Rp65 juta melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Bappeda) Biak Numfor, Yunus Saflembolo, kepada DPR dan Bupati Biak Yesaya Sombuk Rp 950 juta masih terkait proyek talud.

Kemudian Teddy juga memberikan Rp100 juta kepada Yesaya Sombuk untuk keperluan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Saya dihubungi beliau (Yesaya), butuh bantuan dana. Saya mengantarkan sekitar Rp100 juta kepada beliau sesuai dengan BAP, waktu beliau masih di MK. Saya biasa dengan orang Papua sering berikan bantuan, bukan hanya kepada terdakwa saja," ungkap Teddy.

Teddy pun menilai bahwa pemberian uang di kementerian tersebut diperbolehkan.

"Pengalaman saya selama beberapa tahun kenapa saya bisa mengurus proyek sampai di kementerian, karena pengalaman dari Papua, proposal selalu ditolak kalau tidak ada pakai duit. Kalo tidak ada uang di depan itu pasti ditolak dan pembangunan infrastruktur kita di Papua sangat memprihatinkan. Jadi memang apabila proyek tembus ke daerah harus pake duit. Pada saat itu di PDT kondisi seperti itu, kita ikuti saja sistemnya," jelas Teddy.

Teddy tertangkap tangan oleh petugas KPK saat memberikan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Bupati Biak Yesaya Sombuk pada 13 dan 16 Juni 2014, dana itu digunakan untuk melunaskan utang pilkada.

KPK mendakwa Yesaya Sombuk dengan pasal 12 huruf a UU subsidair pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan lebih subsidair Yesaya didakwa dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement