REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang Kuswara berkoar-koar menyebut nama polisi hingga kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga menerima suap. Ia mempertanyakan mengapa KPK tidak memperkarakan mereka usai dirinya divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek, Senin (14/9/2026) di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ia membantah telah melakukan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Ade mengatakan uang Rp8,5 miliar yang disebut KPK dalam dakwaan adalah gratifikasi merupakan pinjaman.
"Saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa ini sekali lagi adalah konspirasi politik. Saya tidak sama sekali merasa didakwakan oleh dakwaan jaksa penuntut umum yang Rp107 miliar. Itu bisa dicek siapa yang melelangnya pada waktu itu. Saya sudah sampaikan dari awal dalam persidangan, tolong buktikan, Siapa yang melelangnya?" ucap dia kepada wartawan seusai sidang, Senin (14/9/2026).
Ia menuturkan bukan dirinya yang melelang proyek sebelumnya. Terkait pinjaman yang dilakukannya, KPK tidak pernah mengetahui itu termasuk operasi tangkap tangan tidak pernah ada.
"Saya dijemput di rumah pukul 02.00 pagi dan saya nyatakan ini konspirasi politik. Saya belajar secara pribadi, saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa hukum di negara kita ini bobrok! Bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan," kata dia.
View this post on Instagram




