Senin 14 Sep 2026 14:39 WIB

Usai Divonis 6 Tahun Penjara, Ade Kunang Kuswara Ungkap Satu Nama Polisi Terima Fee Rp16 M

Ade Kunang Koswara menyebut polisi hingga kepala dinas menerima suap.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sedangkan ayahnya HM Kunang divonis empat tahun hukuman penjara dan denda Rp 300 juta.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sedangkan ayahnya HM Kunang divonis empat tahun hukuman penjara dan denda Rp 300 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang Kuswara berkoar-koar menyebut nama polisi hingga kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga menerima suap. Ia mempertanyakan mengapa KPK tidak memperkarakan mereka usai dirinya divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek, Senin (14/9/2026) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia membantah telah melakukan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Ade mengatakan uang Rp8,5 miliar yang disebut KPK dalam dakwaan adalah gratifikasi merupakan pinjaman.

Baca Juga

"Saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa ini sekali lagi adalah konspirasi politik. Saya tidak sama sekali merasa didakwakan oleh dakwaan jaksa penuntut umum yang Rp107 miliar. Itu bisa dicek siapa yang melelangnya pada waktu itu. Saya sudah sampaikan dari awal dalam persidangan, tolong buktikan, Siapa yang melelangnya?" ucap dia kepada wartawan seusai sidang, Senin (14/9/2026).

Ia menuturkan bukan dirinya yang melelang proyek sebelumnya. Terkait pinjaman yang dilakukannya, KPK tidak pernah mengetahui itu termasuk operasi tangkap tangan tidak pernah ada.

"Saya dijemput di rumah pukul 02.00 pagi dan saya nyatakan ini konspirasi politik. Saya belajar secara pribadi, saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa hukum di negara kita ini bobrok! Bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan," kata dia.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi