Senin 15 Sep 2014 13:00 WIB

Pansel KPK tak Istimewakan Busyro

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Pansel KPK
Pansel KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panitia Seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam seleksi.

"Kami tidak tahu paper (makalah) orang per orang karena dinilai oleh tiga orang pembaca independen, jadi kalau kami mau mengarahkan ke orang tertentu sulit juga," kata Juru Bicara Pansel Pimpinan KPK Imam Prasodjo di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin (15/9).

Pansel pada hari ini mengumumkan 11 orang yang lolos seleksi tahap II, termasuk komisioner KPK Busyro Muqoddas lolos dalam seleksi tersebut.

Imam pun mengaku bahwa pansel proaktif menelepon orang-orang yang mungkin mengenal para calon pimpinan KPK serta mengontak sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena memiliki informasi yang lebih beragam.

"Bagi saya, semua orang harus punya kesempatan yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi terhadap pemilihan pimpinan KPK, kami harus memilih dua orang dan misalnya Pak Busyro terpilih menjadi salah satu dari dua orang yang diajukan ke Presiden dan DPR, tapi DPR kan belum tentu terpilih," ungkap Imam.

Selain Busyro, nama-nama lain yang juga lolos adalah Iwan Nazaruddin Kurniawan (swasta), Ichran Efendi Siregar (jaksa), Jamin Ginting (swasta), anggota Dewan Perwakilan Daerah dari provinsi Bali sekaligus advokat I Wayan Sudira, Trisaktiyana (pensiunan/PNS), mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Ninik Maryanti, Ahmad Taufik (mantan wartawan Tempo), Robby Arya Brata (PNS), Subagio (PNS),  dan Eddy Fritz Sinaga (swasta).

Tujuh orang dari 11 orang tersebut memiliki latar belakang hukum, satu orang berberlatar belakang ekonomi dan tiga calon berlatar belakang keuangan.

Seleksi selanjutnya adalah profile assestment atau tes psikologi yang dilakukan oleh lembaga independen dari Universitas Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement