REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menyatakan, keputusan mengenai mekanisme pemilihan Kepala Daerah sebaiknya diserahkan kepada DPR dan Pemerintah. Hakim Konstituti ini mengaku khawatir, komentarnya bisa berakibat secara tidak langsung kepada sengekta tersebut. Mengingat, sengekta Pilkada kerap dilimpahkan ke Mahkamah Konsitutsi.
“Saya tidak boleh komentar, karena potensi konfliknya bisa ke MK,” ujar Patrialis kepada wartawan di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jumat (12/9). Sementara, menurut dia, MK tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurusi sengketa Pilkada.
Patrialis akbar hadir sebagai salah satu pembicara dalam agenda Diskusi Publik dengan tema 'Gerakan Muhammadiyah dan Konstitualisme'. Selain Patrialis, beberapa pembicara yang dijadwalkan hadir antara lain, Suparman Marzuki (Ketua Komisi Yudisial), Dr. Aidul Fitriciada (Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah), dan Tjatur Sapto Edy (wakil ketua Komisi III DPR RI).
Sebelumnya, partai politik yang tergabung dalam koalisi Merah Putih, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PPP, PBB mendorong pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sementara partai pendukung Jokowi-JK mendorong pemilihan kepala daerah secara langsung.