REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan RUU Pilkada di DPR terus mendapat sorotan dari masyarakat. Penolakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan hanya datang dari Asosiasi pemerintah Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia saja, melainkan juga datang dari masyarakat luas.
Masyarakat pengguna media sosial, khusunya twitter beberapa hari ini memperoleh poster yang menolak RUU Pilkada. Poster itu disebarkan oleh beberapa selebtwit diantaranya musisi @GlennFredly pada 10 September lalu.
Poster tersebut mengajak masyarakat untuk mengirimkan pesan singkat kepada ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja. Pesan tersebut dapat dikirim ke nomor 0818488027. Nomor tersebut ialah nomor pribadi Hakam Naja.
Bukan hanya mencantumkan nomor pribadi Ketua Panja saja. Poster tersebut juga berisikan format pesan pendek yang dapat dikirim. Tak lupa diakhir pesan ditulis identitas pengirim pesan.
“Saya warga negara Indonesia dan saya berhak memilih pemimpin saya. Saya tidak mau diwakili. Jangan sahkan RUU Pilkada”.
Tak pelak, masyarakat yang menyetujui isi poster tersebut langsung mengirimkan pesan singkat ke nomor politisi PAN tersebut. Beberapa dari mereka yang telah mengirimkn langsung menulis di media sosial dan mengajak yang lain untuk ikut melakukan hal yang sama.
Salah satunya dari akun @tobiasduha. Ia menulis "Saya sudah sms Ketua Panja RUU Pilkada..bagaimana dengan anda?#TolakPILKADAolehDPRD," tulisnya.
Namun, tidak semua masyarakat berhasil mengirim pesan singkat ke ketua Panja tersebut. Akun @Forsa_Italia mengeluh ia tidak bisa mengirim sms ke Hakam Naja. "Nggak Bisa Delivered :(," tulisnya.
Hal serupa disampaikan oleh akun @suryaden. Ia menulis "Wah raiso disms iki," tulisnya.
Banyaknya masyarakat yang mengrim pesan singkat ke Hakam Naja. Membuat nomor hakam Naja menjadi sult untuk ditelpon ataupun dikirimkan pesan.
Akun @ulinyusron menulis "HP Hakam Naja jebol tuh, dia pasti minta diblok layanan SMSnya. Mari kita cari nomor dia lainnya," tulisnya.
Polemik penolakan RUU Pilkada oleh masyarakat terus berlanjut. Bahkan pada hari ini masyarakat ramai-ramai meminta presiden SBY menolak dan memberhentikan RUU Pilkada. Penolakan tersebut dilakukan dengan cara mengirm pesan melalui akun twitter resmi presiden SBY dengan menggunakan hestek #SBYbatalkanRUUPilkada.
Akun @dondesign4 menulis, "Pak presiden @SBYYudhoyono yang terhormat batalkan RUU pilkada lewat DPRD #SBYbatalkanRUUPilkada," tulisnya pada Jumat malam (12/9).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah tidak dapat menghentikan ataupun mencabut Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), karena saat ini sudah dibahas di DPR (11/9).
Namun, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan pembahasan RUU Pilkada dapat ditunda jika masih menimbulkan polemik dan kontroversi di masyarakat.