Jumat 12 Sep 2014 18:51 WIB

Warga Medsos Minta Tolong #SBYbatalkanRUUPilkada

Presiden SBY saat peresmian Museum Hakka di kawasan Anjungan Taman Budaya Tionghoa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Sabtu (30/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Presiden SBY saat peresmian Museum Hakka di kawasan Anjungan Taman Budaya Tionghoa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Sabtu (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir satu pekan masyarakat Indonesia diajak untuk melihat kekisruhan politik berjudul ''RUU Pilkada''. Penolakan, khususnya dari bupati dan walikota begitu kencang terhadap undang-undang yang akan mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Tepat, Jumat (12/9), sebagian warga media sosial Twitter 'berunjuk rasa' menolak RUU Pilkada. Namun satu hal yang perlu di garis bawahi warga medsos meminta pertolongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar pemerintah membatalkan RUU Pilkada.

Bahkan hashtag  #SBYbatalkanRUUPilkada pun menjadi trending topic di twitter. Alasannya sudah jelas, berdasarkan pasal 20 ayat 2 UUD 1945 menyatakan setiap RUU dibahas oleh DPR & Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Artinya Presiden SBY bisa mencabut atau menolak persetujuan RUU Pilkada

Seperti Wasis Sasmito, melalui akun @wasissas mengatakan ''Prestasi Pak @SBYudhoyono dlm 10 thn masa pemerintahan akan paripurna jika dilengkapi dengan #SBYbatalkanRUUPilkada''

Begitu juga dengan @AzmiFaiqoh yang bercuit ''Billion mentions in your twitter means a lot Sir @SBYudhoyono we are not macine, we are your people who want you to #SBYbatalkanRUUPilkada''. Salah satu  kepala daerah, Bupati Lahat, Saifudin Aswari, @Saifudin_Aswari 1h

memiliki harapan besar agar SBY membatalkan RUU Pilkada.

Akun @Agoeswidjaja malah menyatakan ''Predikat negara islam terbesar yg demokratis bisa hilang sekejap jika @SBYudhoyono gamang. Ayo dukung #SBYbatalkanRUUPilkada''. Begitu juga dengan pengamat politik Fadjroel Rachman yang sejak awal meminta agar RUU Pilkada Dibatalkan.

Ia menyebut agar ''Twit ke Presiden @SBYudhoyono untuk MEMBATALKAN RUU Pilkada, DPR + Presiden pembuat UU. Ayo #SBYbatalkanRUUPilkada''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement