Kamis 11 Sep 2014 13:53 WIB

Pengamat: Masyarakat Berdaya Kawal Pembahasan RUU Pilkada

Pilkada(Ilustrasi).
Pilkada(Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Universitas Diponegoro Semarang, Kushandajani mengatakan masyarakat sudah semakin berdaya, sehingga bisa mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR.

"Rakyat yang tidak setuju (Pilkada melalui DPRD) jangan merasa takut. Rakyat bisa mengawal pembahasan RUU Pilkada di DPR. Kalau memang RUU itu disahkan, masih ada jalan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi," katanya, Kamis (11/9/).

Ia menilai, pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan langkah mundur. Sebab hal itu pernah dilakukan, tetapi kemudian diubah dengan pemilihan langsung oleh rakyat pada era reformasi.

Kushandajani melanjutkan pada awal adanya usulan pemilihan langsung, saat itu banyak dugaan potensi politik uang. Namun kekhawatiran itu akhirnya dikesampingkanm dan disepakati kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

"Pemilihan langsung memang masih memungkinkan adanya politik uang. Tetapi calon kepala daerah tidak bisa membeli semua suara," ujarnya.

Di sisi lain, pemilihan langsung juga memunculkan budaya baru di masyarakat, yaitu pragmatisme politik yang mendorong politik transaksional. Masyarakat menentukan calon kepala daerah yang dipilih berdasarkan siapa yang memberikan uang atau materi.

"Mungkin itu yang dilihat para pengusul pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Sebenarnya jangan menyalahkan sistemnya, tetapi prosedurnya saja yang diperketat untuk mencegah politik uang. Calon kepala daerah harus melaporkan dana kampanye secara akuntabel," jelasnya.

Ia menambagkan, bila laporan dana kampanye akuntabel, Kushandajani mengatakan akan mudah untuk mengetahui calon kepala daerah mendapat dana dari mana, legal atau tidak, dan digunakan untuk apa saja.

DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satu hal yang dibahas adalah pemilihan kepala daerah yang dikembalikan ke DPRD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement