REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara dan Pemilu Prof Refly Harun menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kekuasaan 50 persen mendukung mekanisme pemilu kepala daerah (Pilkada) langsung dan menolak pemilihan melalui DPRD yang saat ini dibahas.
"Secara konstitusional, setiap RUU yang dibahas harus disetujui DPR dan Presiden, termasuk RUU Pilkada," ujarnya dalam paparan di Rakornas Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Kamis (11/9).
Menurut dia, jika di antara salah satu pihak ada yang tidak menyetujui maka sebuah RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.
"Inilah kesempatan Presiden SBY menunjukkan kekuasaanya. Jika beliau tidak sepakat Pilkada dipilih DPRD maka gunakan 50 persen kewenangan," ucapnya, menegaskan.
Cara lainnya, lanjut dia, Presiden SBY meminta Menteri Dalam Negeri tidak hadir dalam persidangan pembahasan RUU Pilkada tentang perubahan mekanisme pilkada.
Sementara itu, kepada anggota Apkasi dan Apeksi, pihaknya menyarankan menemui langsung Presiden SBY di Istana Negara untuk membahas dan menyampaikan bahwa kepala daerah menolak sistem pilkada dipilih DPRD.
"Atau datang ke Komisi II DPRD secepatnya. Lakukan audiensi dan sampaikan penolakan pilkada tidak langsung," kata dia.