Kamis 11 Sep 2014 11:19 WIB

Perda RTRW Bikin Bisnis Properti di Depok 'Mati Suri'

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erdy Nasrul
Perumahan yang baru dibuat
Foto: Republika
Perumahan yang baru dibuat

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Depok yang sudah disahkan DPRD mengatur para pengembang hanya boleh membangun, menjual dan memasarkan perumahan dengan luas tanah 120 meter persegi membuat bisnis properti di Depok menjadi "mati suri".

Keberadaan Perda RTRW tersebut belum tersosialisasikan dengan baik dan sudah diberlakukan saat pengurusan izin di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok.

''Kita sangat menyayangkan dengan kebijakan ini yang tidak tersosialisasikan dengan baik. kita juga belum tahu bagaimana bentuk dan isi Perda RTRW itu,'' tutur Nasihun Sayhroni, Direktur Perumahan  PT Bangun Karya Digdaya, Rabu (10/9).

Menurut Nasihun, dalam menentukan Perda harus berdasarkan dengan undang-undang (UU). Sementara, UU yang mengatur kavling (luas tanah 120 meter ) sudah dihapus saat pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tetap menjalankan aturan tersebut.

''Perda RTRW yang baru ini membuat bisnis properti di Kota Depok "mati suri",'' terangnya.

Lanjut Nasihun, dengan Perda RTRW yang baru tersebut, masyarakat Depok akan kesulitan dalam membeli rumah karena harga yang mahal. Dengan kata lain, masyarakat menengah ke bawah tidak akan menjangkau harga rumah yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perda RTRW tersebut. 

''Kebijakan ini hanya menutup kesempatan masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki rumah. Karena, dari sisi harga sudah mahal. Sebagai catatan saja untuk harga rumah tipe 36 luas tanah 90 meter persegi mencapai harga paling murah Rp 500 juta,'' papar Nasihun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement