Rabu 10 Sep 2014 21:56 WIB

Hakim Heran Terdakwa Kasus Perpustakaan UI Cuma Satu Orang

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Foto: Antara Foto
Mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus proyek instalasi infrasturktur teknologi (IT) gedung perpustakaan Universitas Indonesia (UI) menghadirkan Donanta Dhaneswara sebagai saksi. Dalam persidangan, Rabu (10/9), majelis hakim mengungkapkan semestinya ada terdakwa selain Tafsir Nurchamid. 

Ketua majelis hakim Sinung Hermawan berapa kali menyela jaksa penuntut umum Kristanti Yuni Purnawati yang tengah mengajukan pertanyaan kepada saksi. Menurut dia, Donanta cenderung berbelit-belit dalam memberikan kesaksian. 

"Kalau saudara berbelit-belit, saudara akan bingung sendiri," kata dia di sela persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Berdasarkan keterangan dalam persidangan, hakim Sinung menilai, Donanta mengetahui banyak seluk-beluk proyek yang merugikan negara mencapai Rp 13 miliar tersebut. Namun, dalam struktur kepanitian proyek, Donanta justru tidak memiliki jabatan strategis. 

Ia menilai, semestinya tidak hanya Tafsir selaku Wakil Rektor II yang menjadi terdakwa. "Kalau cuma wakil rektor yang jadi terdakwa, ya lucu. Padahal banyak yang bermain di bawah," ungkap Sinung. 

Donanta yang menjabat sebagai Direktur Umum dan Fasilitas UI mengakui telah menerima uang dari PT Makara Mas yang diduga sebagai fee pengerjaan proyek sebanyak tiga kali. Dua di antaranya masing-masing senilai Rp 500 juta. 

Selain itu, ia juga menerima uang senilai Rp 50 juta. "Saya tidak tahu uang itu untuk apa. Dan, saya sudah mengembalikan uang tersebut," ujar Donanta.

Jaksa Kristanti menemukan banyak kontradiksi antara keterangan saksi pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangannya dalam persidangan. Antara lain, terkait keterangan saksi tentang perannya dalam meloloskan PT Makara Mas sebagai peserta tender. 

Dalam BAP, kata Kristanti, saksi mempersilakan PT Makara Mas menggunakan perusahaan lain untuk mengikuti tender. Namun, dalam persidangan saksi menolak. 

Hakim juga menemukan banyak kejanggalan dalam proyek tahun anggaran 2010-2011 tersebut. Sejumlah dokumen merujuk pada Keppres Nomor 80/2003. Sementara pada dokumen yang lain merujuk pada Perpres Nomor 54/2010. 

Peraturan tersebut, kata hakim Sinung, mengatur agar panitia lelang proyek bisa saling mengawasi. Namun dalam proyek yang pengadaan IT Perpustaan UI tidak terdapat struktur yang tertera dalam peraturan tersebut. "Apakah Anda diawasi pihak lain?" tanya Hakim. "Tidak," jawab Donanta singkat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement