Rabu 10 Sep 2014 06:39 WIB

Tim Transisi: Mobil Mercy? Itu Kewenangan SBY

Presiden SBY.
Foto: @SBYudhoyono
Presiden SBY.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Deputi Bidang Arsitektur Kabinet Tim Transisi Andi Widjajanto menilai pembelian mobil Mercy untuk menteri-menteri kabinet presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla merupakan masih kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Secara normatif, itu kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Andi di Rumah Transisi, Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Andi, Jokowi baru punya kewenangan soal pengadaan mobil-mobil menteri dan pejabat setingkat setelah ia dilantik sebagai Presiden Indonesia periode 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014.

"Kalau dari Jokowi, nanti setelah Jokowi dilantik sebagai presiden baru akan dievaluasi. Jokowi baru berwenang pada tanggal 20 Oktober," ujar Andi. "Sebelum dia jadi presiden, kami tidak bisa berbuat apa-apa".

Deputi Tim Transisi bidang APBN Hasto Kristiyanto mengatakan Tim Transisi tidak akan mengintervensi kebijakan pemerintah yang kewenangan seluruhnya berada di tangan Presiden SBY.

Di sisi lain, Hasto juga menyayangkan karena menurutnya Jokowi memiliki karakter pemimpin yang sederhana yang lebih mengedepankan kebijakan distribusi dan alokasi anggaran untuk kepentingan rakyat.

"Ini kan anggaran APBN-P 2014, kami mencermati ketika Jokowi dilantik bagaimana kita mengamankan realisasi APBN-P. Alokasinya juga, dimana bisa dilakukan pemghematan dilakukan, namun hal berkaitan keputusan kami tidak mempunyai kewenangan untuk intervensi keputusan Presiden SBY," jelas Hasto

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement