REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha memberikan tanggapan terkait pemeriksaan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/9).
Daniel diperiksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Menurut Julian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak memberikan tanggapan perihal pemeriksaan Daniel.
"Meskipun kami laporkan, update," ujar Julian kepada wartawan saat ditemui di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/9).
Julian menjelaskan, pemeriksaan Daniel tidak memerlukan izin Presiden. Pasalnya KPK membutuhkan keterangan, kehadiran Daniel membuktikan yang bersangkutan adalah orang yang taat hukum. Namun begitu, Julian mengaku tidak mengetahui secara rinci materi pemeriksaan Daniel.
"Kami belum ada informasi sehingga tidak tahu mengenai apa persisnya. Saya tidak bisa menjelaskan mengenai apa hal-hal yang berkaitan dengan itu," ujar Julian.
Sebagai catatan, ini adalah pemeriksaan kedua Daniel setelah yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kasus yang sama pada 25 Juni 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wacik sebagai tersangka kasus dugaan penyelahgunaan kewenangan untuk melakukan pemerasan.
Hal tersebut terkait dengan kabatannya sebagai menteri ESDM dalam kurun waktu 2011 hingga 2013. Wacik, yang juga dikenal sebagai sekretaris majelis tinggi Partai Demokrat, partai yang didirikan SBY, diduga merugikan negara hingga mencapai total Rp 9,9 miliar.