Selasa 09 Sep 2014 18:23 WIB

OC Kaligis Minta Jangan Lupakan Kasus Denny Indrayana

Wamenkumham Denny Indrayana.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Wamenkumham Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara OC Kaligis menyesalkan pengaduan kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, diduga dipetieskan oleh aparat Polda Metro Jaya. Menurutnya hingga sekarang belum ada tindak lanjut penanganannnya.

"Padahal pengaduan ke polisi sejak Agustus 2012, dan saya telah diperiksa di Polda, tapi mengapa sampai hari ini belum ada perkembangan," kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa.

Masalah tersebut terkait Kaligis melaporkan Wamenkumham Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya tanggal 23 Agustus 2012 yang diterima Kompol M. Nezim Yusuf. Dalam laporan nomor LP/2919/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um itu Kaligis melaporkan Deni dengan pasal penghinaan junto kejahatan pada pasal 22 dan 23 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Demikian juga Kaligis juga melaporkan Deni Indayana dengan pasal 310, pasal 311, pasal 315 KUHP. Denny Indrayana pada 17 Agustus 2012 melalui akun jejaring sosial twitter pribadinya membuat pernyataan, "Sekali lagi: Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta, yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi."

Kaligis mengatakan pihaknya hingga kini belum juga dipanggil untuk diminta keterangan termasuk dua saksi lainnya. Sedangkan ancaman dalam kasus UU tentang ITE itu maksimal enam tahun penjara dan denda tertinggi sebesar Rp 1 miliar.

Padahal, katanya, Deni juga telah menghina dan melecehkan profesi advokat yang telah diatur dalam pasal 54 junto pasal 56 ayat 1 KUHAP. Dia mengharapkan agar polisi untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut dan jangan didiamkan begitu saja tanpa ada penjelasan.

Hal itu, katanya, karena semua orang sama dimata hukum, jangan hanya karena yang dilaporkan itu Wakil Menteri tapi didiamkan begitu saja. Kaligis menambahkan pihaknya sudah melayangkan surat ke Polda Metro Jaya tanggal 21 Januari 2014 tapi tidak ditanggapi dan ada kesan tebang pilih.

 

Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement