Selasa 09 Sep 2014 17:15 WIB

Jimly: Keputusan Soal RUU Pilkada Harus Dipertimbangkan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Jimly Ashiddiqie
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie mengatakan, polemi terkait RUU Pilkada harus diselesaikan dengan mengambil keputusan dengen mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara. Tidak hanya mempertimbangkan kepentingan kelompok tertentu.

"Baik pemilihan langsung atau tidak langsung sama-sama konstitusilonal. Tinggal dipilih dengan pertimbangan kepentingan bangsan dan negara, kepentingan yang lebih luas," kata Jimly di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (9/9).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, sikap pemangku kepentingan yang terjadi saat ini memperlihatkan perubahan terlalu ekstrim. Sehingga mengundang reaksi kontraproduktif. Menurutnya pemilihan gubernur dan bupati merupakan pemilihan dua kepala daerah dengan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda.

Kabupaten membawahi banyak kawasan pedesaan. Tentu sjaa syarat berdemokrasi di desa berbeda dengan di wilayah ibu kota provinsi. Selain itu, untuk mendidik masyarakat desa berdemokrasi menurutnya telah dibentuk UU Desa. Jimly menilai sistem pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dengan tingkat kabupaten/kota tidak harus sama.

"Tidak perlu sama persis, jangan pukul rata. Dalam perbedaan tersebut dipilih mana yang harus langsung, mana yang tidak," ujar dia.

Jika masalah politik uang dijadikan pertimbangan perubahan, Jimly justru berpendapat politik uang bukan masalah utama. Menurutnya, politik uang yang tejadi jika pilkada digelar langsung atau tidak langsung akan sama saja.

"Sama saja, selama nafsu orang berburu kekuasaan itu kan berkolaborasi dengan nafsu untuk berburu kekayaan. Sistem langsung atau tidak langsung sama saja," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement