Selasa 09 Sep 2014 13:54 WIB

Kontroversi Tugu Chastelin Pemerintah Depok Dianggap Gagap Sejarah

Rep: C74/ Red: Julkifli Marbun
Tugu Cornelis Chastelein, Depok
Foto: cecdepok.blogspot.com
Tugu Cornelis Chastelein, Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kontroversi Tugu Chastelein menunjukan pemerintah Kota Depok gagap sejarah.

Akademisi Universitas Indonesia Imam Ardhianto mengatakan kontroversi tugu Chastelein menunjukan persoalan pemerintah kota belum jernih dalam menyikapi perbedaan melihat sejarah.

Menurut alumni École Des Hautes études En Sciences Sociales (EHESS) ini kontroversi pembangunan tugu Cornelis Chalestelien disebabkan karena tidak ada mekanisme yang jelas dalam memahami sejarah.

"Ini persoalan tidak adanya mekanisme yang jelas dalam memahami warisan budaya dan sejarah di tingkat pemerintah kota," ujarnya saat ditemui di Universitas Indonesia (9/9).

Menurutnya sebuah situs sejarah harus dipahami sebagai pelajaran sejarah. Pemahaman itu harus terlepas dari etnik, suku dan agama. Menurut Imam tugu Cornelis Chastelein sebagai ingatan kolektif atas persoalan agraria di Kota Depok.

"Turunan bule Depok juga warga Depok, mereka punya hak untuk membuat tugu berdasarkan pemahaman mereka tentang sejarah," ujar Imam.

Menurut Imam pemerintah Kota Depok tidak melihat warga Depok sebagai masyarakat multikultur. Sebagai masyarakat multukultur masyarakat Kota Depok melihat sejarah dengan cara yang berbeda-beda. Menurtnya pemerintah Kota Depok harus bisa mewadahi masyarakat Kota Depok yang multikultur.

Mengenai pembongkaran tugu Chastelin pada tahun 1960 oleh Gedoran Depok, Imam berpendapat pembongkaran tersebut terjadi karena ada ketimpangan sosial bukan karena persoalan agama. Imam menjelaskan saat itu ada kecemburaan dan ketimpangan sosial karena keturunan Cornelis Chastelin banyak yang menjadi tuan tanah.

"Persoalan tugu ini bukan hanya masalah SARA, tapi lebih karena masalah ketimpangan sosial," kata Imam. 

Hal ini menunjukan pemerintah Kota Depok memahami sejarah dengan satu sudut pandang. Menurut Imam pemerintah kota juga harus memenuhi hak asasi komunitas yang mengajukan pembangunan tugu Chastelein. Karena pelarangan pembangunan tersebut sudah menyalahi hak asasi komunitas. Sebagai warga Depok mereka berhak membuat tugu atas pemahaman sejarah yang mereka miliki.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Seni dan Budaya Kota Depok H.M. Munir mengatakan pemerintah Kota Depok melihat pembangunan Tugu Cornelis Chastelein akan mengundang konflik. Munir mengatakan Pemerintah Kota Depok hanya berusaha menghindari konflik SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

Selain itu Pemerintah Kota Depok masih menilai pembangunan tugu tersebut belum penting. Menurut Munir jika ditengok dari kacamata sejarah Cornelis Chastelein adalah seorang penjajah bukan pejuang.

"Seberapa penting sih tugu itu? lagi pula dia penjajah bukan penjuang," kata Munir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement