Senin 08 Sep 2014 16:43 WIB

Polri Telusuri Pihak Lain dalam Kasus Penggelapan BBM

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).
Foto: Antara
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan BBM dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Batam.

Bareskrim Polri telah menahan lima tersangka dalam kasus tersebut yaitu YS, Oknum Pejabat Pertamina, AM, Pengusaha, NK, Oknum PNS Pemkot Batam, DN dan AA, Pegawai Harian Lepas TNI AL yang saat ini berada di Mabes Polri.

"Kita harus telusuri dulu karena harus pengakuan dari AM. Kasus ini tidak berhenti disini karena kemungkinan keterlibatan pihak lain masih ditelusuri," ujarnya kepada wartawan di Gedung PPATK, Senin (8/9).

Menurutnya, pihaknya juga telah memblokir seluruh (rekening) tersangka. Dan akan disita jika sudah ada hasil dari pemeriksaan BPK. Ia menuturkan rekening oknum PNS NK yang berjumlah Rp 1,3 triliun merupakan nilai transaksi dalam periode 5 tahun antara 2008-2013.

"Rp 1,3 triliun itu dibagi dalam beberapa bank. Nah bank ini kita udah blokir semua. Bank mandiri, Panin, BCA, BRI. Hampir semua bank," katanya.

Menurutnya, mengenai indikasi keterlibatan pimpinan pusat pertamina. Pihaknya masih melakukan penyelidikan sehingga belum bisa berkomentar. Sementara, untuk keterlibatan becking, ia mengatakan sejauh ini tidak ada indikasi ke sana.

Kamil mengatakan AM yang tertangkap beberapa waktu lalu di Hotel Crowne, Jakarta diduga merupakan bos dalam kasus tersebut. Pihaknya akan menyita aset-aset AM sejauh berhubungan dengan perbuatannya. Termasuk pihaknya akan menyelidiki apakah BBM ilegal tersebut dijual di luar negeri.

Pihaknya pun akan menelusuri mengenai kapal milik AM. Apakah harta AM merupakan berasal dari harta yang bersih atau dari kejahatan.  "Itu dibuktikan di pengadilan dan dilakukan pembuktian balik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement