Senin 08 Sep 2014 16:23 WIB

Keberatan KPK Cukup untuk Penjarakan Lagi Hartati Moerdaya

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Joko Sadewo
Hartati Murdaya
Hartati Murdaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengirimkan surat resmi tentang keberatan atas pembebasan bersyarat Hartati Murdaya, terpidana kasus pembebasan lahan Buol. Surat Ini dinilai cukup untuk memenjarakan lagi Hartati.

KPK kerap menyampaikan keberatannya terkait pembebasan bersayarat Hartati. KPK menyatakan akan mengirimkan surat keberatan resmi kepada Kemenkum HAM.

Baca Juga

Menurut Koordinator bidang hukum ICW, Emerson Yuntho, surat keberatan KPK semestinya cukup menjadi dasar untuk pembatalan pembebasan bersyarat Hartati. Ia mendesak Kemenkum HAM, khususnya Menkum HAM Amir Syamsudin untuk mempertimbangkan surat tersebut secara serius. "Seharusnya surat keberatan itu cukup," papar Emerson, Senin (8/9).

Emerson menilai pembebasan bersyarat Hartati merupakan bukti inkonsistensi pemerintahan saat ini dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, pembebasan itu jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement