Rabu 17 Sep 2014 09:32 WIB

Anggodo Widjojo Diusulkan Dapat Pembebasan Bersyarat

Anggodo Widjojo
Foto: Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, diusulkan oleh Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan pembebasan bersyarat. Anggodo dianggap telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya."Ya benar," kata Kabid Pembinaan Lapas Kelas IA Sukamiskin, Ahmad Hardi, saat dihubungi Republika, Senin (16/9) malam.

Menurut Hardi, alasan Anggodo diajukan mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan. Di antaranya, telah menjalani  2/3 masa tahanan dan telah lunas membayar denda yang diputuskan oleh pengadilan. "Menurut kita, dia sudah layak," katanya.

Dia mengatakan, usulan itu sudah diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu keputusan apakah usulan itu diterima atau tidak.

Nama Anggodo terkenal dalam kasus cicak-buaya pada 2009 lalu. Dia menuding pimpinan KPK bisa disuap untuk membebaskan kakaknya, Anggoro Widjojo dari penyidikan kasus korupsi.

Karena itu, Anggodo divonis bersalah oleh PN Tipikor dengan hukuman lima tahun penjara. Beberapa tahun kemudian, Mahkamah Agung menggandakan hukumannya menjadi 10 tahun.

Sebelumnya, KPK menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat lima orang narapidana korupsi yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Yakni, Siti Hartati Murdaya, Sumartono, Agung Purno Sarjono, I Nyoman Suisnaya, dan Fahd El Fouz. Meski ditolak KPK, Kemenkumham tetap memberikan pembebasan bersyarat kelimanya. Karena, mereka dianggap telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan haknya sebagai narapidana berupa pembebasan bersyarat. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement