Ahad 14 Sep 2014 11:31 WIB

Abraham Samad: Kami Minta Pemerintah Cabut Pembebasan Bersyarat

Rep: c 62/ Red: Indah Wulandari
Terdakwa kasus suap Buol, Hartati Murdaya, menyeka air mata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1) lalu.
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus suap Buol, Hartati Murdaya, menyeka air mata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya agar pemerintah mencabut pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi, Hartati Murdaya.

"Iya. Kami akan meminta pemerintah mencabutnya," kata Ketua KPK Abraham Samad, saat dihubungi Republika melalui pesan singkat Ahad, (14/9).

Menurut Abraham, koruptor yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak layak diberikan pembebasan bersyarat‎ apapun alasannya. Jadi kata Abraham, sebaiknya pemerintah mencabut pembebasan bersyarat bagi napi koruptor.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memberikan pembebasan beryarat bagi terpidana kasus korupsi kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya. Beberapa nama lainnya juga diberikan pembebesan bersyarat.

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 di Pasal 43B ayat 3 Tentang pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi, pemerintah wajib meminta rekomendasi dari penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Polri. Sementara dari lima terpidana yang telah dituntut KPK itu ditolak permohonannya.

Wakil Ketua‎ KPK Adnan Pandu Praja pun menilai, pemerintah tidak satu visi dengan KPK dalam memberantas korupsi karena telah memberikan pembebasan bersyarat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement