Sabtu 06 Sep 2014 15:55 WIB

Peneror Bom Bisa Dipenjara 12 Tahun

Ponsel. Ilustrasu
Foto: Antara
Ponsel. Ilustrasu

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Koordinator Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Dedi Alparesi mengatakan pelaku pengirim pesan teror bom di Pengadilan Negeri (PN) Padang dapat diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Jika nanti identitas pelaku berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian, ia dapat dihukum dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan dengan sebesar Rp 2 miliar," katanya di Padang, Sabtu (6/9).

Ia menjelaskan hukuman itu berdasarkan Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 29 berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sedangkan Pasal 45 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Ia menyatakan dukungannya kepada pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, yang menangani kasus itu, untuk mengungkap pelaku. Sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia mengatakan teror bom itu telah meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas instansi negara di bidang peradilan. Terlepas dari benar atau tidaknya tentang keberadaan bom tersebut.

"Ada atau tidaknya bom yang disebutkan, yang pasti SMS dari pelaku telah menimbulkan rasa takut masyarakat. Selain itu juga mengganggu aktivitas pengadilan, sebagai instansi negara yang menjadi tempat masyarakat mencari keadilan," katanya.

Hal ini terkait peneroran bom yang diterima oleh salah seorang Panitera Pengganti PN Kelas I A Padang Syofiati, melalui pesan elektronik (SMS) di telepon selulernya. Akibat teror itu, PN Padang terpaksa mengambil kebijakan menunda sementara sekitar tujuh perkara yang tengah disidangkan.

SMS dikirim dari nomor salah satu operator seluler dengan kode daerah Sumbar, yaitu 085363479580. Isi SMS kurang lebih berbunyi, "Diperingatkan kepada seluruh karyawan/ti PN Padang agar cepat menghindar dari lokasi pengadilan, karena kami akan meledakkan bom yang sudah dipasang di beberapa titik."

Di bagian paling bawah SMS tertulis dalam tanda kutip tulisan ISIS Organization.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement