REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eddy Rasyidin mengusulkan untuk mengubah proses pemilihan anggota BPK yang dinilai tidak akuntabel saat uji kelaikan dan kepatuhan di Komisi XI DPR.
"Proses pemilihannya sudah tidak akuntabel, tidak transparan. Hanya dengan persyaratan minim, kemudian 'fit and proper' setengah jam, saya rasa itu hanya basa basi," ujar Eddy Rasyidin, yang juga mantan Staf Ahli Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR di Jakarta, Jumat (5/9).
Eddy mengatakan, dengan proses tersebut, mustahil mendapatkan anggota BPK yang memiliki integritas, independen dan profesional.
"Sebetulnya proses tersebut tidak salah juga, karena undang-undangnya berbunyi demikian. Oleh karena itu, perlu revisi UU tentang BPK, terutama terkait pemilihan anggota BPK," ucap Eddy.
Eddy berharap, pemilihan anggota BPK bisa dilakukan seperti pemilihan anggota KPK. Saat memilih pimpinan KPK, tim seleksinya melakukan penggodokan selama empat bulan untuk mencari orang-orang yang berintegritas tinggi.
Eddy mengaku telah mengikuti empat kali uji kelaikan dan kepatuhan calon anggota BPK, yakni pada 2010, 2011, 2012 dan 2014, meskipun ia mengaku tidak terlalu berambisi untuk menduduki jabatan sebagai anggota BPK.
Namun, lanjutnya, ia berharap keikutsertaannya pada uji kelaikan dan kepatuhan, dapat menampung masukan dan pemikirannya kepada DPR, yang akhirnya akan disampaikan ke BPK.
Eddy merupakan salah satu calon anggota BPK yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR pada Jumat (5/9) pukul yang digelar sejak pukul 10.30 WIB.
Selain Eddy, terdapat dua calon anggota BPK lainnya yang mengikuti uji kelaikan dan kepatuhan di Komisi XI pada jadwal yang sama, yakni Eddy Faisal dan Suprayitno.
Proses pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK akan berlangsung hingga Kamis (11/9) dan akan diumumkan hasilnya pada Senin (15/9). Adapun jumlah calon anggota yang akan diuji berjumlah 63 orang.