REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Dipo Alam membantah kabar yang menyebut Sekretariat Kabinet mengeluarkan surat edaran kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II untuk menghentikan komunikasi dengan Tim Transisi presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Tidak benar kalau disebut menghentikan. Ada aturannya untuk itu," ujar Dipo lewat pesan singkat kepada Republika, Kamis (4/9) malam.
Sebaliknya, menurut Dipo, Sekretariat Kabinet pada, Rabu (3/9), merilis Surat Edaran Nomor: SE-10/Seskab/IX/2014 mengenai Koordinasi dan Komunikasi dengan Tim Transisi Presiden Terpilih Periode 2014-2019. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Joko Widodo di Bali, beberapa waktu lalu.
Dalam surat yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tersebut, Dipo menyampaikan sejumlah hal.
Permohonan koordinasi dan komunikasi dari Tim Transisi kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota KIB II agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator (Menko) dan Menteri Sekretaris Negara. Misalnya untuk komunikasi transisi kebijakan di bidang ekonomi agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Perekonomian, sedangkan transisi kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta Hak Asasi Manusia (HAM) agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Permohonan transisi kebijakan di bidang lainnya, termasuk kesejahteraan rakyat, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Sekretaris Negara,” bunyi Surat Edaran Seskab itu.
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menko Polhukam, dan Menko Perekonomian. Lebih lanjut, Dipo mengatakan alasan lain di balik keluarnya surat edaran tersebut melalui akun Twitter pribadinya.
"Ada anggota Tim Transisi "kegesitan", datangi beberapa menteri, eselon satu dan dirut BUMN. Ada aturannya, bukan kewajiban pemerintah," kata Dipo.