Rabu 03 Sep 2014 20:29 WIB

Jero Wacik: Saya akan Tetap di Indonesia

Jero Wacik
Foto: Dok. Republika
Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka dalam proyek di Kementerian ESDM. Jero meyakinkan ia tidak akan kemana-mana dan akan tetap berada di Indonesia.

"Saya akan tetap ada di Indonesia untuk mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Jero Wacik dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/9).

Jero menambahkan rencana selanjutnya ia akan terlebih dahulu akan menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Pasalnya saat ini SBY sedang ada tugas kepresidenan di Singapura.

"Kalau beliau sudah kembali, saya mau menghadap beliau dulu, sehingga proses hukum tetap berjalan," tegasnya.

Sebelumnya KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Jero Wacik pada Selasa (2/9) yang kemudian diumumkan hari ini. Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 23 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 421 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement