Rabu 03 Sep 2014 19:30 WIB

Jero Wacik Jadi Tersangka tak Ganggu Proses Renegosiasi

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Esthi Maharani
 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).   (Republika/Agung Supriyanto)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses renegosiasi tetap berlanjut seperti biasa. Penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka tidak akan mengganggu proses renegosiasi kontrak pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, pelayanan publik Kementerian ESDM tetap berlangsung seperti biasa.

''Tetap berjalan seperti biasa,'' kata dia, Rabu (3/9).

Menurut dia, kegiatan renegosiasi kontrak pertambangan akan dipimpin oleh Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo. Dengan begitu, proses renegosiasi tetap berjalan tanpa ada gangguan meski menterinya ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Selain itu, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak pertambangan akan dilakukan oleh Sukhyar dengan pemegang kontrak karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, untuk amandemen kontrak oleh Menteri.

''Tapi amandemen masih sekitar enam bulan lagi,'' ujar dia.

KPK menetapkan Wacik sebagai tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terkait pengadan kegiatan di Kementerian ESDM tahun 2011-2012. Wacik dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diteken oleh pimpinan KPK pada 2 September 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement