REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Gaya hidup mewah diduga menjadi penyebab Jero melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011, Jero mengeluhkan kecilnya dana operasional menteri (DOM) yang diperolehnya. Jero lantas diduga memerintahkan jajarannya di Kementerian untuk mencari sumber dana lain untuk menambah DOM. "Pasca menjadi menteri di ESDM diperlukan dana operasional yang lebih besar," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).
Sedikitnya terdapat tiga modus yang dilakukan Jero guna menambah DOM. Pertama, meningkatkan pendapatan yang bersumber dari feed back kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM. Kedua, mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan atas program-program tertentu. Ketiga, dengan mengadakan rapat-rapat fiktif.
Total kerugian negara akibat modus korupsi Jero ditaksir mencapai Rp 9,9 miliar. Bambang menegaskan, angkat itu hanya dari penyelidikan terhadap Jero sebagai Menteri ESDM sejak 2011 hingga 2014. Ia memaparkan, pemeriksaan KPK tidak mencakup masa kerja Jero sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2004 hingga 2011.
Bambang juga enggan memberikan tanggapan terkait dugaan uang korupsi Jero mengalir ke partai politik tertentu. "Kami konsentrasi ke dana yang didapatkan atau diterima JW," ujar Bambang menegaskan.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad juga sempat menyinggung gaya hidup mewah Jero. Ia menilai, korupsi Jero lebih bersifat individu. "Kalau menurut saya sendiri, kebanyakan orang kan punya hasrat ingin hidup bermewah-mewah," ungkapnya.