REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Jero Wacik tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014 nanti. Meski yang bersangkutan baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, (Jero Wacik) tetap bisa dilantik," kata Ferry, Rabu (3/9).
Jero Wacik merupakan calon anggota DPR dari Dapil Bali meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar. Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.
Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada 1 September 2014 lalu untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota DPR terpilih pada 1 Oktober nanti.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dana operasional di Kementerian ESDM, Rabu (3/9). Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 23 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 421 KUHP tentang penyelenggara negara yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.